PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasus prostitusi di bulan suci ramadan di salah satu hotel kawasan Kota Pangkalpinang berhasil dibongkar polisi.
Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang membongkar prostitusi di hotel Jalan Sungai Batu Kecamatan Rangkui pada (23/3/2023).
Dalam kasus praktek prostitusi di hotel tersebut kawasan Kota Pangkalpinang tersebut, Tim Buser Naga mengamankan seorang mucikari atau mami berinisial V (39).
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra mengatakan, selain itu petugas juga mengamankan seorang wanita berinisial PU (21).
"Wanita berinisial PU (21) yang merupakan korban dalam kasus ini untuk kami mintai keterangan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra kepada Babel Pos, Jumat (7/4/2023).
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang masuk melalui call center Unit Rekasi Cepat Satreskrim Polresta Pangkalpinang.
BACA JUGA:Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Belitung Terapkan Zonasi di Pelabunan Tanjung Ru
BACA JUGA:Sidang Korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Makin Memanas
Laporan tersebut menginformasikan bahwa ada sebuah kamar hotel di Pangkalpinang akan dijadikan tempat praktek prostitusi.
Mendapati informasi itu, AKP Adi Putra angsung memerintahkan Tim Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk mendalami informasi tersebut.
Setelah dalami, ternyata informasi itu benar. Tanpa menunggu lama, seorang perempuan berinisial V berhasil diamankan saat mengantar korban ke kamar hotel.
"Pada saat itu sudah ada seorang tamu atau memesan yang menunggu dikamar hotel,” ungkap Kasatreskrim Polresta Pangkalpinang.
Adi Putra melanjutkan, berdasarkan pengakuan V bahwa pihaknya memanfaatkan pesan singkat berupa WA apabila ada pesanan laki-laki hidung belang yang butuh layanan sex.
Terungkap untuk sekali kencan, tambah Adi Putra, mami V mematok tarif Rp1 juta. Kemudian uang hasil prostitusi itu akan dibagi sebesar Rp700 ribu kepada korban dan Rp 300 ribu menjadi milik pelaku sebagai fee.
BACA JUGA:Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan