BACA JUGA:5 Terdakwa Penganiayaan Maut di THM SL Divonis Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
“Selain mengamankan dua orang pelaku dan korban, juga turut diamankan barang bukti handphone Oppo milik pelaku serta uang Rp1 juta. Saat ini pelaku sudah diamankan ke Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas Adi Putra.(pas)