Golongan VII itu dikenakan tarif terpadu sebesar Rp 6.569.000 yang terdiri dari jasa pelabuhan sebesar Rp 6.565.000 dan jasa angkutan Rp 4.000.
Terakhir untuk kendaraan golongan VIII, ditetapkan tarif terpadunya sebesar 9.309.000. terdiri jasa pelabuhan 9.305.000 dan jasa angkutan dikenakan 4.000.
Jadwal keberangkatan KMP ini beroperasi secara bergantian setiap hari dari Pelabuhan Sadai dan Tanjung RU, dengan jadwal keberangkatan tepat pada pukul 17.00 WIB.
“Senin, Rabu dan Jumat adalah KMP Menumbing Raya yang bertolak ke Kabupaten Belitung,” jelasnya.
BACA JUGA:Penanganan Tipikor DPRD Babel 'Dikebut', 3 Tersangka Siap Dilimpahkan ke Pengadilan
BACA JUGA:TPP ASN Kabupaten Beltim Belum Juga Cair, Jafri Telusuri ke Dirjen Keuda
“Sedangkan untuk hari Selasa, Sabtu giliran KMP Gorare dari Tanjung Ru ke Pelabuhan Sadai,” sambung Zamroni.
Sementara dari Tanjung Ru ke Sadai, Menumbing Raya beroperasi pada Selasa, Kamis Sabtu dan KMP Gorare bertolak dari Belitung pada Rabu dan Minggu.
“Semua KMP ini dalam keadaan siap sedia demi melayani masyarakat dalam arus mudik maupun arus balik Idul Fitri 1444 Hijriah,” tandasnya. (*)