Cek di Sini, Tarif Tiket Penumpang dan Kendaraan Kapal Pelabuhan Sadai - Tanjung Ru

Sabtu 08-04-2023,13:39 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangka Selatan merilis tarif tiket bagi Kapal Motor Penyeberangan (KMP) menjelang arus mudik Idul Fitri 1444 Hijriah rute Belitung.

Untuk penyebrangan dari Pelabuhan Sadai Bangka Selatan menuju ke Tanjung Ru Belitung dilayani KMP Gorare dan Menumbing Raya.

Kepala Dinas Perhubungan Basel Zamroni menyampaikan, penumpang dewasa dikenakan senilai Rp117.000, yang dibagi ke jasa pelabuhan dan jasa angkutan.

“Untuk jasa pelabuhan Rp 14.000 ribu dan angkutan sebesar Rp 2000 ribu,” kata Zamroni kepada Babel Pos,  Jum’at (7/4/2023).

Zamroni menjelaskan, biaya tiket ini dibagi dalam 11 jenis golongan kendaraan. Golongan I (Sepeda) dikenakan tarif terpadu sebesar Rp152 ribu, terdiri dari jasa pelabuhan Rp115 ribu dan jasa angkutan Rp2 ribu

BACA JUGA:Prostitusi di Hotel Pangkalpinang Terbongkar, Sekali Kencan Segini Tarifnya

BACA JUGA:Antisipasi Penumpukan Kendaraan, Dishub Belitung Terapkan Zonasi di Pelabunan Tanjung Ru

Golongan II (Sepeda Motor) Rp307 ribu, Rp305 ribu jasa pelabuhan dan Rp2 ribu jasa angkutan. “Golongan 3 (Sepeda Motor CC Besar), tarif terpadu dikenakan sebesar Rp792 ribu. Untuk jasa pelabuhan Rp790 ribu, jasa angkutan sama sebesar Rp2 ribu,” jelasnya.

Golongan IV untuk jenis kendaraan penumpang dikenakan tarif Rp 2.275.000, pelabuhan Rp 2.265.000 dan jasa angkutan Rp10 ribu, lalu kendaraan barang Rp 1.977.000, terdiri dari jasa pelabuhan Rp 1.975.000, daan jasa angkutan 2 ribu.

Golongan V, kendaraan penumpang dikenakan tarif 3.882.000 yang terbagi dari jasa pelabuhan 3.850.000 dan jasa angkutan 32.000.

“Kendaraan barang dikenakan 2.994.000 yang terdiri jasa pelabuhan 2.990.000 dan angkutan 4.000,” jelasnya.

Golongan VI, kendaraan penumpang dikenakan tarif terpadu Rp6.100.000 yang terbagi jasa pelabuhan Rp 6.040.000, jasa angkutan Rp60 ribu.

BACA JUGA:3 Kapal Layani Arus Mudik ke Belitung, Berikut Rute dan Jadwalnya

BACA JUGA:Sidang Korupsi Masjid Asrama Haji Kemenag Babel Makin Memanas

Kendaraan barang dikenakan Rp 4.934.000 dengan rincian jasa pelabuhan senilai Rp 4.930.000, jasa angkutan Rp 4.000.

Kategori :