JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tahapan seleksi PPPK Guru 2022 akan segera memasuki pengumuman kelulusan pascasanggah pada tanggal 9-10 April 2023.
Ada sebanyak 250.320 guru honorer yang telah dinyatakan lulus dan mendapatkan penempatan PPPK 2022.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 130.882 di antaranya merupakan P1, yaitu guru yang lulus passing grade (PG) seleksi PPPK 2021 tetapi saat itu tidak mendapatkan formasi.
Sementara itu, honorer K2 yang mengikuti seleksi observasi dan termasuk dalam prioritas dua (P2) sebanyak 8.442 orang, dan dari jumlah tersebut, 7.510 orang mendapatkan penempatan.
Untuk prioritas tiga (P3), terdapat 184.955 guru honorer negeri yang mengikuti seleksi observasi, dan dari jumlah tersebut, 108.171 orang mendapatkan penempatan.
Ada juga pelamar umum yang terdiri dari guru honorer negeri dengan masa kerja kurang dari 3 tahun, guru swasta, dan lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang mengikuti seleksi kompetensi sebanyak 32.788 orang, dan dari jumlah tersebut, hanya 3.757 orang yang lulus.
Namun, jumlah tersebut bisa berkurang setelah pengumuman kelulusan pascasanggah PPPK Guru 2022.
BACA JUGA:Jelang Lebaran, Jumlah Pemudik Melalui Pelabuhan Tanjung Ru Diprediksi Meningkat
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Nunuk Suryani mengatakan bahwa ada peserta yang penempatannya bisa dibatalkan jika ada masalah di masa sanggah.
Itu tahapan krusial pertama, yang bisa diketahui pada pengumuman kelulusan pascasanggah besok. Jika merasa tidak klir di masa sanggah, jangan kaget nama tidak masuk daftar kelulusan pascasanggah.
Tahap krusial kedua, yakni setelah pengumuman pascasanggah. Pasalnya, begitu dinyatakan lulus pascasanggah, tidak lantas dijamin bakal mendapatkan NIP PPPK dan SK PPPK.
"Jadi 250.320 guru honorer ini baru mendapatkan penempatan ya, bukan berarti sudah pasti mendapatkan NIP dan SK PPPK," kata Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani, Minggu (26/3).
Setelah pengumuman kelulusan pascasanggah, tahapan krusial berikutnya adalah usul penetapan NIP PPPK yang akan dilakukan pada tanggal 24 April sampai 18 Mei 2023.
Nah, berkas atau dokumen apa saja yang harus disiapkan setelah lulus pascasanggah? Bagi peserta yang dinyatakan lulus, harus melakukan pengisian DRH NIP PPPK pada 11-30 April 2023.
BACA JUGA:Guru PPPK 2022 Tidak Akan Dapat THR dan Gaji ke-13, Ini Penyebabnya