PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bangka Belitung (Babel) melakukan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pembahasan draft Ranperda RTRW Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2023 -2024 kini memasuki ranah Materi Kawasan Pertambangan Mineral dan Batubara.
Rapat Pembahasan draft tersebut Pemprov Babel melalui Dinas PUPR Perkim Bersama PT Timah Tbk dalam rapat koordinasi pada Rabu (12/4/2023).
Kabid Penataan Ruang Pertanahan Dinas PUPR Perkim Babel, M Yunus menjelaskan rakor ini dalam rangka mempercepat penyelenggaraan kegiatan integrasi Revisi RTRW Babel dan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil (RZWP3K).
"Rakor ini juga menyepakati penggambaran pola ruang pertambangan di dalam revisi RTRWP Babel,” jelas M Yunus.
Ia juga mengungkapkan bahwa Pemprov Babel dan PT Timah Tbk menyepakati agar RTRW Babel menjamin keberlangsungan dan perpanjangan IUP PT Timah Tbk berdasarkan peta pola ruang (solid) dan peta ketentuan khusus.
BACA JUGA:Soal Wacana RKUD Pemprov dari BRI Balik Lagi ke Bank Sumsel Babel, Ini Saran Beliadi
BACA JUGA:Plin-plan? Wacana Rekening Kas Pemprov Babel Balik ke BSB Lagi, Warga: Tarok Bawah Kasur Aja
“Misalkan ketika punya IUP 10 Ha tapi kelihatan beraktifitas 1 ha maka yang kita gambarkan di pola ruang 1 Ha dan 9 Ha di masukkan ke dalam ketentuan khusus namun bukan berarti IUP tidak ada atau hilang sama sekali,“ katanya.
Pemprov Babel juga akan mengakomodir klausul perpanjangan IUP PT TimahTbk di dalam ketentuan khusus rencana pola ruang kawasan pertambangan mineral dan batubara di Ranperda RTRW Babel.
Selanjutnya penggambaran kegiatan pertambangan di peta pola ruang akan diserahkan dan dibahas dalam tim teknis PT TIMAH Tbk dan tim teknis penyusunan RTRW Babel untuk menentukan area yang akan dimasukkan ke dalam peta pola ruang (solid) RT RW provinsi dan akan diserahkan paling lambat tanggal 5 Mei 2023. (jua)