JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Komentar viral tentang ancaman pembunuhan warga Muhamamdiyah karena berbeda merayakan Idul Fitri 2023 dengan pemerintah langsung direspon Polri.
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menindaklanjuti pernyataan ancaman yang disampaikan peniliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin.
Direktur Tidak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid A Bactiar mengatakan pihaknya tengah melakukan profiling tentang komentar ancaman tersebut.
“Sedang kami profiling tentang pernyataan tersebut,” kata Brigjen Pol Adi Vivid saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (24/4/2023).
Adapun komentar ancaman Andi Pangerang Hasanuddin, seorang peneliti Astronomi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ditautan yang diunggah oleh Thomas Jamaluddin, peniliti BRIN lainnya, terkait perbedaan metode penetapan hari Lebaran Idul Fitri 2023.
Awalnya Thomas berkomentar bahwa Muhamamdiyah sudah tidak taat pada keputusan pemerintah karena berbeda penetapan Lebaran 2023.
BACA JUGA:PDIP Sebut Minggu Ini Akan Ada Parpol Deklarasi Dukung Ganjar Pranowo
BACA JUGA:Hebat! Mantan Sopir Angkot Ini Masuk 10 Daftar Orang Terkaya Indonesia 2023 Versi Forbes
Komentar itu dibalas oleh Andi Pangerang Hasanuddin dengan akun Twitter Ap Hasanuddin yang bernada sinis dan pengancaman.
Beberapa komentar yang diunggah oleh Andi Pangerang Hasanuddin terkait perbedaan itu viral di media sosial.
Di antaranya. “Saya tidak segan-segan membungkam kalian muhammadiyah yang masih egosentris. Udah disentil sama pak thomas, pak marufin dkk kok masih gak mempan,” tulis AP Hasanuddin.
Kemudian AP Hasanuddin juga menulis komentar balasan atas unggahan akun Ahmad Fuazan S.
“Perlu saya halalkan gak neh darah darahnya semua muhammadiyah? apalagi muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda Kalender Islam Global dari Gema Pembebasan? banyak bacot emang, sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan saya siap dipenjara. Saya capek liat pengaduhan kalian,” tulis AP Hasanuddin.