Korupsi 'Ubi Kasesa' Seret 3 Tersangka, Negara Rugi Rp 10 Miliar, Proses di Kejati Terus Berlanjut
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Penyidikan kasus dugaan korupsi 'Ubi Kasesa' oleh penyidik Tipikor Polda Bangka Belitung telah menyeret 3 orang tersangka.
Ke 3 tersangka terlibat dugaan penyimpangan dana pembiayaan petani ubi kasesa Air Gegas Bangka Selatan (Basel) dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) melalui Bank BPRS Babel.
Dari penyidikan kasus sejak Januari 2021 telah menyeret 3 tersangka. Masing-masing berinisial Al (PNS Dinkes Bangka Selatan), RI dan HA (mantan Kacab BPRS Muntok).
Penanganan perkara korupsi itu diduga kuat penyidik menemukan kerugin negara secara total lost senilai kurang lebih Rp 10 miliar di tahun 2017-2018.
BACA JUGA:BPBD Babel Minta Warga Mewaspadai Fenomena Suhu Panas, Ingatkan Bahaya Sinar Ultra violet
Para tersangka itu telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif di Polda Babel. Semua peran masing-masing tersangka telah didalami oleh penyidik.
Terutama dari pihak LPDB dan bank serta pihak petani sendiri. Dalam hal ini ada yang yang mengelola uang langsung dari tangan petani setelah dana itu cair.
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Babel, Basuki Raharjo mengatakan perkara ini memang sudah masuk ke meja jaksa penuntut. Hanya saja belum P21 karena masih ada berkas yang harus dilengkapi penyidik.
"Penyidik Polda itu menangani yang di Bangka Selatan. Tapi masih P19 di jaksa penuntutnya," kata Basuki kepada Babel Pos, kemarin.
Perkara ini memiliki potensi kerugian negara yang besar. Sebab, saat dana terkucur sekitar 2018 hingga kini faktanya tidak ada kegiatan ataupun hasil dari MoU yang terjalin.
BACA JUGA:Tendang Motor Emak-emak Bonceng Anak, Oknum TNI AU Akhirnya Minta Maaf dan Diberi Sanksi
Kemudian manfaatnya juga tidak ada. Di situlah akhirnya salah satu hal yang sangat tampak jika negara telah dirugikan.
“Ubi kasesa harusnya sudah panen. Tapi nyatanya gak ada kegiatan itu,” ungkap Basuki sedikit membocorkan duduk perkara.
Seyogyanya jalinan MoU dengan pihak petani tersebut akan terjalin selama 5 tahun berturut-turut. Adapun kucuran pertahun sebesar Rp 10 miliar.