Namun karena tidak ada aktivitas hingga hasil dari MoU tersebut, pihak LPDB sendiri memilih untuk tidak melanjutkan resikonya. Hingga akhirnya memutus hubungan MoU. Hingga akhirnya menjadi temuan dari pihak otoritas jasa keuangan (OJK) itu.
Terpisah, penasehat hukum Dr Adystia Sunggara dari salah satu tersangka Al membenarkan perkara masih P19.
"Perkara itu masih berproses di Polda. Terakhir di Kejaksaan masih ada yang harus dilengkapi penyidiknya," sebutnya. (eza)