BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Motif Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin yang lontarkan komentar ancaman 'halalkan darah muhammadiyah' terungkap.
Alasan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin komentar ancam 'halalkan darah Muhammadiyah', Direktur Tindak Pidana Siber (Dirsiber) Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Pengakuan Andi Pangerang Hasanuddin, ujaran kebencian tersebut dilontarkan karena merasa lelah melihat orang-orang mendiskusikan perbedaan penetapan Lebaran Idul Fitri.
"Nah kemudian motivasinya, tadi sempat kami tanyakan kepada yang bersangkutan bahwa selama ini Pak Thomas sering berdiskusi tentang bagaimana yang fokus dari pernyataan ini adalah pada saat penetapan Lebaran," kata Brigjen Adi Vivid dalam konferensi pers di Mabes Polri, Senin (1/5/2023).
Rupanya percakapan itu Brigjen Adi Vivid, sudah dilakukan berulang kali. "Sudah dilakukan berulang kali, dari situ ada jawaban, ada tanya, ada jawab, ada pendapat," katanya.
BACA JUGA:Komentar Ancaman 'Halalkan Darah Muhammadiyah' Berujung Penahanan Andi Pangerang Hasanuddin
Kata Brigjen Adi Vivid, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal itulah tercapailah titik lelahnya.
"Kemudian dia emosi karena 'ini kok diskusinya nggak selesai-selesai.' Akhirnya emosi dan terucaplah kalimat kata-kata tersebut," sambungnya.
Karena itu, Brigjen Adi Vivid memastikan saat Andi Pangerang Hasanuddin menuliskan komentar ancaman dalam keadaan sadar tanpa pengaruh zat-zat lain.
"Jadi tadi kita sudah sempat tanyakan ya, yang bersangkutan pertama saya tanya, 'pada saat Anda menyatakan kalimat tersebut dalam kondisi sehat?' Sehat," jelasnya.
'Apakah ada pengaruh alkohol narkoba dan sebagainya?' yang bersangkutan menyatakan tidak. Dalam keadaan normal dan setengah empat (sore, menjelang buka puasa)," imbuhnya.
BACA JUGA:Hore.. Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Cair Juni, Segini Besarannya
Polri Brigjen Adi Vivid menambahkan, setelah ditetapkan tersangka, Andi Pangerang Hasanuddin ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak hari ini.
“Jadi terhdap perkara ini yang bersangkutan akan kita lakukan penahanan. Kemudian penahanan akan dilakukan di rutan Bareskrim. Terhitung hari ini,” tukasnya.
Penyidik menjerat Andi Pangerang Hasanuddin dengan pasal 45A Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 ITE dengan ancama pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling banyak Rp 1 miliar.