Selain itu, Andi Pangerang Hasanuddin juga dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 750 juta.
Sebelumnya Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin menyandang status tersangka dan resmi ditahan di rutan Mabes Polri.
Andi Pangerang Hasanuddin menjadi tersangka dan ditahan di rutan Mabes Polri karena kasus komentar ancaman 'halalkan darah Muhammadiyah'.
Kasus yang menjerat Peneliti BRIN ini bermula dari unggahan Thomas Jamaluddin yang mempermasalahkan metode Rukayat Hilal dan Hisab Hilal.
BACA JUGA:Pj Gubernur Babel akan Rutin Berkantor di Belitung, Begini Pembagian Jadwalnya
Andi Pangerang bersikeras bahwa pihak Muhammadiyah tidak menaati pemerintah lantaran menggunakan metode sendiri. "Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," tulis Thomas.
Komentar Thomas lantas direspon oleh Andi Parengan Hasanuddin dengan kalimat ancaman bernada pembunuhan terhadap warga Muhammadiyah.
"Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui agenda kalender Islam global dari Gema Pembebasan?"
"Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat pergaduhan kalian," tulis Andi.
Peluang Tersangka Baru
Penyidik Bareskrim Polri membuka peluang untuk mencari tersangka lain kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan melalui elektronik selain Andi Pangerang Hasanuddin.
"Untuk sementara dari hasil penyelidikan yang kita lakukan tersangka hanya saudara AP (Andi Pangerang Hasanuddin) ini saja. Tapi nanti tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," kata Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Brigjen Adi Vivid mengungkap ada beberapa percakapan Andi Pangerang yang telah dihapus. "Dan tidak menutup kemungkinan apabila nanti dalam percakapan itu kita temukan lagi," ujarnya.
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata Belitung Prihatin Kasus Ikal Laskar Pelangi, Endro Siswono: Pemuda Harus Kreatif
Adi Vivid juga meminta masyarakat untuk segera melapor bila menemukan ada konten yang diduga mengandung unsur SARA atau ujaran kebencian di media sosial (Medsos).
"Kalau mungkin nanti dari rekan rekan media ataupun teman teman netizen menemukan lagi ada kata-kata yang mengandung unsur-unsur seperti yang ini, silakan dilaporkan ke kami," pintanya.