BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Zulfani Pasa (26) yang dikenal lewat perannya sebagai Ikal dalam film Laskar Pelangi, hanya bisa menyesali perbuatannya dan siap bertanggungjawab atas perbuatannya.
Hal ini diungkapkan pemeran utama Ikal kecil di film Laskar Pelangi sesaat setelah dihadirkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Polres Belitung Timur (Beltim), Selasa (5/2).
Menjawab pertanyaan awak media, Ikal mengakui tindak kejahatan yang dilakukannya terjadi secara spontan. Pasalnya, satu tahun belakangan, kondisi ekonomi Ikal Laskar Pelangi sangat berat dirasakannya.
Hingga akhirnya, ide penipuan melalui aplikasi Michat yang ditawarkan sang istri Putri Amelia (21) disambut dan setuju oleh Ikal Laskar Pelangi, pria Tanjungpandan, Belitung 7 Juni 1996.
"Saya meminta maaf kepada warga Belitung dan masyarakat Indonesia, saya akui bersalah, hanya saja dari awal tidak ada niat untuk melakukan tindak kejahatan. Mungkin karena dipicu faktor ekonomi, saya menjadi khilaf dan saya meminta maaf," kata Ikal kepada wartawan.
BACA JUGA:Pelaku Pariwisata Belitung Prihatin Kasus Ikal Laskar Pelangi, Endro Siswono: Pemuda Harus Kreatif
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Beltim, AKP Wawan Suryadinata memastikan perbuatan Ikal bersama istri dan rekannya berawal dari kesepakatan untuk menggunakan jasa prostitusi sebagai modus penipuan di salah satu Penginapan di Kecamatan Manggar.
Modus penipuan melalui aplikasi hijau Michat oleh Ikal bersama istri, itupun tanpa perencanaan. Ide tersebut secara tiba-tiba terpikir saat dalam perjalanan dari Tanjungpandan menuju Manggar untuk mengunjungi orang tua istrinya.
"Karena yang bersangkutan tidak ada penghasilan dan tidak mempunyai uang, akhirnya yang bersangkutan berinisiatif mencari uang untuk memberikan bingkisan atau pun oleh-oleh kepada mertuanya di Manggar. Jadi berinisiatif melakukan tindakan penipuan," ujar AKP Wawan.
Pada yang sama, Wakapolres Beltim Kompol Poltak Purba mengatakan, atas kejadian itu pihak kepolisian menetapkan 3 orang tersangka. Yaitu Zulfani ZP (Ikal) bersama istrinya PA (Putri Amelia), dan A (Apandi ). Sedangkan dua orang rekannya sebagai saksi.
BACA JUGA:Ikal Kecil di Film Laskar Pelangi Juga Pernah di Penjara Karena Kasus Kriminal
BACA JUGA:Selain Bawa Samurai, Pemeran Ikal Laskar Pelangi Juga Terlibat Penipuan, Begini Kronologis Kejadian
Wakapolres Beltim menjelaskan, untuk barang bukti yang diamankan terdiri dari senjata tajam jenis pedang Samurai, satu unit telepon genggam merk Oppo dan mobil All New Ertiga AT warna putih.
Ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951, pasal 378 KHUP tentang Penipuan dan Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan tidak menyenangkan.