"Dua terdakwa lainya tidak pakai eksepsi, beda dengan Hendra Apollo. Makanya Didit akan kembali bersaksi pada sidang selanjutnya," tukas Syaiful Anwar.
BACA JUGA:Nasib Pembangunan Jembatan Bangka dan Sumatera Masih Suram, Begini Penjelasan Menhub
BACA JUGA:Pemprov Babel Tetap Usulkan Rekrutmen CPNS/PPPK, Soal Bocoran Formasi Ini Kata Kepala BKPSDM
Kata dia, Didit dalam pusaran perkara menurutnya masih sebatas saksi. Dari pemeriksaan hingga kesaksian, Didit atas fasilitas tersebut memang tidak menerima uang.
"Beda dengan rekan-rekanya yang menerima fasilitas mobil dan juga uang. Jadi sementara dia baru sebatas saksi itu," tandas Syaiful Anwar.
Eksepsi Hendra Apollo
Sementara itu, terdakwa Hendra Apollo salah satu dari 3 terdakwa, dalam eksepsi (nota pembelaan) melalui penasehat hukum Feriyawansyah menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor itu, dalam eksepsi menyatakan, berdasarkan pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila tidak memenuhi maka yang demikian dapat dibatalkan demi hukum.
Bagi tim penasehat hukum dalam dakwaan telah terjadi manipulasi peristiwa hukum dan terkesan memaksakan peristiwa hukum dalam perkara a quo.
Yaitu dengan menyebutkan terdakwa Hendra Apollo seolah-olah dengan sengaja melakukan pemufakatan jahat bersama saksi Amri Cahyadi dan Deddy Yulianto dengan mengalihkan status kendaraan dinas jabatan menjadi kendaraan dinas operasional.
BACA JUGA:Kepala ANRI dan Dewan Pakar MKB 2023 Verifikasi Arsip Belitong Unesco Global Geopark
BACA JUGA:Liga 3 2023 akan Kembali Bergulir di Babel, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Sebab, sangat jelas dakwaan atas hal ini tidak mempunyai kerangka peristiwa hukum yang valid dan berstfat premature.
Fakta hukumnya, saksi Amri Cahyadi pada tahun 2018 mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Babel dengan jabatan sebagai wakil ketua, karena pada saat itu ia berpartisipasi dalam kontestasi politik dengan maju sebagal calon Wakil Bupati Bangka.
Kemudian mengenai tuduhan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomlan negara sebagai penafsiran yang ambigu dan multi tafsir.
Terkhusus pengaturan mengenai tunjangan transportasi, yakni apakah antara disediakan kendaraan dinas jabatan dengan diberikan tunjangan transportasi (pasal 15 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 merupakan pengaturan yang bersifat alternatif.