Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?

Kamis 04-05-2023,04:34 WIB
Reporter : Reza Hanafi
Editor : Yudiansyah

Sebab di dalam peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tersebut tidak secara tegas mengatur dan menjelaskan maknanya. Sehingga apabila amanat pasal 15 tersebut dimaknai sebagai pilihan maka hal tersebut juga dapat dibenarkan.

Di mana kedudukan pimpinan dan anggota DPRD sebagai pejabat negara sebagai mana diatur dalam ketentuan umum pasal 1 angka 2 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 adalah sebagai pejabat derah yang dapat dimaknai bahwa pimpinan DPRD hanya merupakan pengguna fasilitas negara sebagai sarana penunjang dalam melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, apabila terjadi kesalahan dalam penafsiran  hanya bersifat administratif semata.

BACA JUGA:Ternyata Ini Permasalahan Utama di Lingkungan Pendidikan Belitung, Terungkap di Momen Hardiknas 2023

BACA JUGA:Ikal Laskar Pelangi Khilaf Karena Kondisi Ekonomi, Akui Salah dan Siap Bertanggungjawab

“Atau dapat dikatakan apabila ada kesalahan administrasi dari kebijakan yang diambil cukup dilakukan penyempurnaan prosedur administrasi atau tindakan sanksi administrasi bukan dipidanakan,” sebut tim penasehat hukum seperti dalam eksepsi.  

Di penghujung eksepsi tim penasehat hukum meminta majelis agar membatalkan dakwaan demi hukum. Serta  pemeriksaan perkara tidak dilanjutkan.

Dalam sidang perdana yang lalu masing-masing terdakwa  Syaifuddin (mantan Sekwan), dan 2 pimpinan DPRD Bangka Belitung Hendra Apollo  dan Amri Cahyadi didakwa telah melanggar peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah.

Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 15 dan pasal 16 peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2017  menyatakan pasal 15:

“Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam pasal 13, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.”

Pasal 16: “Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRD secara bersamaan”

Penjelasan pasal 16:“Yang dimaksud dengan tidak dapat diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan" adalah bahwa jika telah disediakan dan telah ditempati, dihuni, atau dipakai rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan dinas jabatan maka tidak dapat diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi, begitu pula sebaliknya”

Bagi JPU bahwa akibat perbuatan para terdakwa Syaifuddin,  bersama-sama dengan terdakwa Hendra Apollo, Amri Cahyadi  dan Dedy Yulianto,  telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana laporanhasil audit nomor PE.03.03/SR/LHP-730/PW29/5/2022 tanggal 29 Desember 2022.

a. Hendra Apollo kurang lebih sebesar Rp813.238.705. 

b. Amri Cahyadi kurang lebih sebesar Rp 532.899.370. 

c. Saksi Dedy Yulianto kurang lebih sebesar Rp353.999.265. 

Para terdakwa dijerat pidana pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Kategori :

Terpopuler