BELITONGEKSPRES.CO.ID TANJUNGPANDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Teguh Afriyanto (27) penjambret bertato dan berkalung jimat.
Teguh Afriyanto pejambret bertato asal Kampit Belitung Timur terbukti bersalah merampas HP milik Kamilah Andayani (44) di Pasar Berehun Tanjungpandan, Januari 2023 lalu.
Amar putusan vonis terhadap pria beristri itu dibacakan Hakim Ketua Decky Christian dalam ruang sidang anak Kantor Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Kamis (4/5/2023).
Sebelumnya, terdakwa Teguh dituntut JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung selama 1 tahun 2 bulan penjara. Dia terbukti melakukan menjambret HP milik korban.
Perbuatan terdakwa Teguh sebagaimana diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian.
BACA JUGA:Penjambret Asal Beltim yang Beraksi di 2 TKP Wilayah Tanjungpandan Jadi Tersangka
BACA JUGA:Residivis Pencurian Diamankan Polsek Gantung, Nih Tampang dan Identitas Pelaku
Berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang barang bukti yang dihadirkan dalam persidangan, hakim sependapat dengan tuntutan jaksa.
Yakni menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pencurian. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan orang lain.
Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Teguh mengakui perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi.
Oleh karena itu, terdakwa dijatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan dipotong masa tahanan. Dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.
Setelah mendengar putusan tersebut, JPU Kejari Belitung Hutami Nurdiana Putri menyatakan menerima. Hal yang sama juga diungkapkan Teguh.
Diberitakan sebelumnya, Aksi pria beristri dan tinggal di Desa Aik Ketekok, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung ini memang terbilang nekat.
BACA JUGA:Mantan Ketua DPRD Babel Beri Kesaksian Sidang Tipikor Tunjangan Transportasi, Pilih Mobil atau Duit?