Status Darurat Covid-19 Dicabut WHO, Prof Tjandra Berikan 5 Poin Catatan

Minggu 07-05-2023,01:13 WIB
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Status darurat kesehatan global Covid-19 resmi dicabut oleh World Health Organization (WHO).

WHO mengumumkan pencabutan status darurat kesehatan global Covid-19, Jumat (5/5/2023). Masyarakat kini sudah bisa kembali hidup normal.

Melalui siaran pers, pencabutan status darurat kesehatan global diumumkan oleh WHO seiring menurunnya kasus Covid-19 di dunia.

Direktur Jenderal WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus mengungkap, selama pandemi Covid-19 telah mematikan lebih dari 6,9 juta orang di berbagai negara.

"Oleh karena itu, dengan harapan besar saya menyatakan COVID-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global," ujar Tedros Adhanom Ghebreyesus dilansir dari Reuters, Sabtu (6/5/2023).

BACA JUGA:Murah Meriah, Sayur Kecipir Kaya Manfaat dan Bernutrisi Tinggi

Sehari sebelumnya, Kamis (4/5/2023) pihak Komite Darurat Badan Kesehatan Global juga sudah bertemu dengan organisasi PBB.

Kepada PBB, WHO merekomendasikan organisasi itu untuk mendeklarasikan berakhirnya krisis virus Corona sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional".

Sementara itu, Prof Tjandra Yoga Aditama selaku Mantan Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara menanggapi pencabutan status darurat kesehatan Global Covid-19. Dia memberikan catatan untuk masyarakat luas.

Sejak akhir tahun 2019, kasus Covid-19 pertama kali terdeteksi di China. Seiring berjalannya waktu hampir seluruh dunia terkena imbas penyebaran Covid-19.

Di Indonesia sendiri, kasus Covid-19 pertama kali muncul pada Maret tahun 2020. Kala itu, banyak tantangan yang harus dihadapi warga Indonesia. 

Berbagai upaya telah dilakukan oleh para tenaga medis dan pemerintahan setempat untuk mencegah penyebaran virus dan meredam angka kematian akibat Covid-19. Salah satunya dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ada di Indonesia. 

BACA JUGA:Penemuan Fakta Baru 4 Mie Instan Indonesia Pemicu Kanker, Dilarang Beredar di Luar Negeri

Hingga akhirnya kasus Covid-19 mereda dan Presiden Joko Widodo mencabut PPKM pada 30 Desember 2022. Di tahun 2023 ini, WHO akhirnya mencabut status darurat Covid-19. 

Hal itu karena tren penurunan pada angka kematian, rawat inap dan unit penerimaan perawatan intensif, dan tingginya tingkat kekebalan populasi terhadap kasus Covid-19. 

Kategori :