BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mulai tanggal 15 Mei 2023 hingga dua minggu ke depan, siap-siap 6 golongan penerima bantuan sosial (Bansos) ini diprioritaskan ditidaklayakkan sebagai penerima Bansos. Artinya, di tahap berikutnya tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial PKH atau BPNT atau KIS PBI.
Sudah menjadi kebiasaan dari Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) bahwasanya acuan penyaluran bantuan sosial adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Pusdatin Kemensos RI.
Nah untuk memvalidkan data penerima bantuan sosial tersebut supaya menghindari para penerima Bansos ini tidak tepat sasaran, maka Kemensos RI meminta kepada masing-masing pemerintah daerah di seluruh Indonesia untuk melakukan updating atau pun pemutakhiran data dari DTKS itu setiap bulan.
Tidak terkecuali di bulan Mei ini, bahwasanya untuk proses penidaklayakan BNPA para penerima bantuan sosial baik itu PKH, BPNT maupun KIS PBI dilakukan mulai dari tanggal 15 Mei tahun 2023 hingga akhir Mei tahun 2023. Tepatnya kurang lebih dua minggu ke depan.
BACA JUGA:Bansos PIP: Peluang Mendapatkan Bantuan Pendidikan Hingga Rp450.000 Tanpa KKS dan Kartu KIP
Nah sebenarnya untuk bantuan KIS PBI ini proses verifikasi dan juga pengusulannya atau pun penidalayakannya dilakukan di awal bulan. Mulai dari tanggal 1 hingga tanggal 10.
Sedangkan untuk Bansos PKH dan juga BPNT ini dilakukan proses penidalayakan ataupun pemutakhiran datanya setiap tanggal 15 hingga tanggal 28 sampai tanggal 29 setiap bulannya.
Di bulan Mei ini tentunya nanti akan dilakukan mulai tanggal 15 hingga dua minggu ke depan yang dilakukan oleh masing-masing Pemda. Mulai dari
Operator SIKS-NG desa hingga operator operator SIKS-NG supervisor yang ada di dinas sosial kabupaten atau kota secara berjenjang.
Dan masyarakat juga bisa melakukan sanggahan atau pun melakukan usulan untuk Bansos PKH atau pun BPNT, mulai hari ini juga hingga dua minggu ke depannya.
BACA JUGA:Kabar Baik, Tahun Ini Penerima Bansos Boleh Ikuti Program Kartu Prakerja, Cek di Sini Cara Daftarnya
Tentunya bukan hanya proses usul sanggah, proses foto geotagging itu juga berpengaruh terhadap nantinya keberlangsungan bantuan sosial diterima atau tidak oleh para penerima Bansos atau KPM.
Belum lagi di beberapa bulan kemarin pemerintah melalui BPS ini melakukan regsosek, yang mana kemungkinan besarnya data hasil regsosek itu akan sinkron dengan DTKS. Nanti di situ ada foto rumah, dan foto rumah ini meliputi foto depan, samping, kemudian ruangan, hingga kamar mandi.
Dan, apabila didapati hasil data regsosek tersebut si KPM atau pun masyarakat yang didata itu sudah menunjukkan layak atau pun mampu, sejahtera, maka tidak lagi mendapatkan bantuan sosial. Kemungkinan besar KPM yang terindikasi seperti itu bantuan sosialnya tidak lagi dicairkan, karena sudah teridikasi mampu berdasarkan hasil data regsosek.
Karena salah satu tujuan adanya data regsosek adalah untuk menjadikan satu data serta menjadikan bantuan ataupun program perlindungan sosial itu lebih tepat sasaran lagi seperti bantuan PKH, BPNTT, PBLT Dana Desa dan juga bantuan-bantuan yang lainnya.