BACA JUGA:Mulai 15 Mei, Enam Golongan ini Ditidaklayakkan Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI
BACA JUGA:8 Kegiatan Seru Ini Bakal Ada di Pesona Belitung Beach Festival 2023
"Kemudian pelaku SA diamankan di sebuah kontrakan di Jalan Simpang Perlang, sedangkan BA masih DPO," kata Kompol Ikvanius Selasa (16/5/2023).
Tersangka diketahui Pasal 80 Ayat (2) Jo Pasal 76 c UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (sak/ynd)