BELITONGEKSPRES.CO.ID, MANGGAR - Edarkan obat berjenis kapsul merk Habbasyi Oil dan Habbatussauda yang dibeli di apotik Labencal Belitung, dua orang pria mengaku sebagai petugas medis dari Kabupaten Belitung Timur.
Obat yang mereka beli dari apotik ini kemudian dikemas ke dalam plastik biru yang masing-masing (plastik) berisikan 20-30 kapsul obat. Kepada korban mereka menjual obat tersebut seharga Rp. 850 ribu sampai dengan Rp 2,8 juta. Padahal, menurut penelusuran media ini di marketplace, harga kapsul tersebut hanya Rp49 ribu per botol, yang mana tiap botolnya berisi 100 butir kapsul.
Lanjut, dua petugas kesehatan gadungan yang mengaku bernama Muh Safri (37) dan Arif Rifadi (32) ini datang ke rumah di mana terdapat warga yang sedang menderita penyakit stroke. Arif merupakan warga Pangkalpinang Bangka Belitung, sementara Safri berasal dari Gowa Sulawesi Selatan.
Belakangan diketahui ternyata kedua pelaku telah mengedarkan obat tersebut di Kelapa Kampit 4 kali, Tanjungpandan 1 kali dan Badau 2 kali.
Pengungkapan kasus penipuan tersebut bermula ketika korbannya, warga Kelapa Kampit merasa curiga dan melapor. Diketahui dari keterangan korban pada hari Selasa (5/16) sekitar pukul 11.00 Wib datang dua orang laki-laki dengan mengendarai ranmor R4 jenis minibus warna hitam, yakni Safri dan Adi (Arif Rifadi). Keduanya, menanyakan alamat rumah saudara Juhari (orang tua pelapor), kemudian pelapor Agustri menanyakan kepada dua orang laki-laki tersebut maksud dan tujuan mereka.
BACA JUGA:Berpura-Pura Jadi Petugas Kesehatan, Dua Penipu Ditangkap Tim Opsnal Polres Beltim
Dari keduanya, pelapor mendapat penjelasan bahwa mereka dari Kecamatan Kelapa Kampit. Merasa mengenal warga Kelapa Kampit, pelapor menimpali pelaku bahwa dirinya tidak mengenal keduanya. Merasa terpojok, pelaku membuat alasan lain yakni mereka berasal dari Kabupaten dan dari Dinas Kesehatan Kabupaten Beltim, untuk melakukan pendataan warga yang sakit stroke.
Kemudian pelaku masuk dan memeriksa kondisi Ayah dari pelapor yang sedang sakit stroke. Setelah berpura-pura memeriksa pasien, pelaku menawarkan pengobatan secara rutin namun harus membayar sejumlah uang untuk pembelian obat sebesar Rp. 2.800.000,-. Setelah meyakinkan korbannya, pelaku menerima uang sejumlah yang diminta dan langsung buru-buru pergi dari rumah pelapor.
Sebelum pelaku pergi, pelapor dan ibu pelapor sempat menanyakan bukti pembayaran atau kwitansi namun tidak diberi pelaku. Karena merasa curiga, pelapor menelpon pihak Kecamatan Kelapa Kampit untuk konfirmasi kebenaran kedua pelaku tersebut. Hasilnya, kedua pelaku pun tidak terdata sebagai pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur.
Kasatreskrim Polres Beltim AKP Wawan Suryadinata seizin Kapolres Beltim AKBP Arif Kurniatan S.Ik membenarkan penangkapan kedua pelaku di penginapan di Tanjungpandan. AKP Wawan bercerita, Tim Opsnal Reskrim Polres Beltim yang menerima laporan masyarakat langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku pernah terlihat oleh warga saat mendatangi kantor Desa Pelepak Putih Kecamatan Sijuk.
Mendapat laporan tersebut Tim Opsnal langsung berangkat ke Kecamatan Sijuk untuk melakukan penyelidikan terkait kebenaran informasi tersebut. Setiba di sana, diketahui bahwa pelaku sempat meminta izin ke Kepala Desa Pelepak Putih untuk mengedarkan obat namun tidak diberi izin oleh Kepala Desa Pelepak Putih. Setelah tidak diberi izin, keduanya pun langsung pergi .
BACA JUGA:Program Integrasi Sawit dan Sapi di Belitung Belum Optimal, Alasan Perusahaan Tidak Mau Uji Coba
"Tim terus melakukan penyelidikan terkait keberadaan kedua pelaku dan setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa keduanya menginap di salah satu penginapan yaitu penginapan Bunga Pantai di Dusun Aik Saga Desa Tanjung Pendam Kota Tanjung Pandan," jelas AKP Wawan.
Berbekal petunjuk tersebut, Tim Opsnal langsung mendatangi penginapan dan mendapati keduanya berada di penginapan yang berada di Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung. Kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap satu pelaku di dalam penginapan dan kemudian juga berhasil menangkap pelaku lainnya yang sedang berada di tempat perbelanjaan Pondok Kelapa.
"Tim Opsnal kemudian memeriksa unit mobil avanza warna abu-abu metalic dengan nomor polisi BN 1103 WP. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap mobil tersebut dan ditemukan barang yang diduga obat yang dijual oleh pelaku," ujar AKP Wawan.