Hasil pengembangan yang dilakukan, pelaku ternyata telah mengedarkan obat di Kelapa Kampit 4 kali, Tanjungpandan 1 kali dan Badau 2 kali. Obat yang mereka edarkan berjenis kapsul merk Habbasyi Oil dan Habbatussauda yang dibeli di apotik Labencal Belitung dan dikemas ke dalam plastik biru yang berisikan 20-30 kapsul obat.
"Kedua pelaku menjual dengan harga Rp. 850.000,00,-s/d 2.800.000,00,-. Setelah mengamankan kedua pelaku, Tim Opsnal langsung membawa keduanya ke Mapolres Beltim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas AKP Wawan.*