"Melihat kedua handphone itu, dia langsung mengambilnya. Lalu, dia kabur menuju ke Pasar Ikan. Dia menjual handphone tersebut seharga Rp 600 ribu," jelas Adam.
BACA JUGA:PTDH, Polres Belitung Pecat 2 Anggota, Salah Satunya Terlibat Penipuan dan Penggelapan
BACA JUGA:Bikin Merinding, Ustadz Adi Hidayat Jelaskan Soal Perjanjian dengan Jin
Atas perbuatannya, dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian, Ancaman hukumannya di atas 4 tahun penjara.