KA Azhami berharap, pengajuan tersebut diterima karena sesuai undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Di mana yang bisa mengangkat, memindahkan, memberhentikan pegawai adalah PPK, dalam hal ini bupati.
"Kalau (formasi) sudah ditetapkan Kemenkeu atau KemenPAN semua, dimana kewenangan PPK, kami jadi bertanya-tanya bagaimana pengejawantahan undang-undang ASN. Karena kami yang tahu kebutuhan daerah," tandasnya (dod)