BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB selalu menjadi kabar gembira bagi para orang tua di Indonesia.
Segala kebutuhan untuk anak masuk sekolah semua dipersiapkan. Mulai dari seragam hingga semua perlengkapan sekolah lainnya.
Seperti menjelang penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB jenjang TK dan SD tahun 2023 ini. Semua kebutuhan anak tak perlu luput dari perhatian orang tua.
Sebelum melakukan pendaftaran anak di jenjang TK dan SD, ada baiknya para orang tua mengetahui aturan syarat usia PPDB pada tahun 2023.
Aturan syarat usia PPDB tertuang dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB TK, SD, SMP, SMA, dan SMK.
BACA JUGA:Catat Jadwalnya, Lowongan CASN 2023 Dibuka, Ada 1.030.000 Formasi CPNS dan PPPK
Dalam aturan Permendikbud tersebut, sudah diatur tentang syarat dan ketentuan usia masuk sekolah jenjang TK maupun SD.
Untuk jenjang TK dan SD, salah satu yang menjadi ketentuan adalah mengenai syarat usia minimal masuk sekolah pada tahun ini.
Sekolah taman Kanak-Kanak atau yang biasa TK merupakan salah satu bentuk satuan pendidikan anak usia dini pada jalur pendidikan formal.
Pendidikan formal jenjang TK tersebut diselenggarakan dengan program pendidikan bagi anak yang telah berusia 4 tahun hingga 6 tahun.
Kemudian, jenjang sekolah dasar atau SD. SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan jenjang pendidikan umum.
BACA JUGA:Top 5 Youtuber Indonesia dengan Penghasilan Tertinggi Saat Ini, Nomor 1 Bapaknya Cipung
Nah, berikut ini adalah syarat usia masuk sekolah TK dan SD pada PPDB 2023, yang wajib diketahui para orang tua.
Syarat Usia Masuk TK
- Usia anak paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
- Usia anak paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
Syarat Usia Masuk SD
- Anak berusia 7 tahun
- Usia anak paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan