Perlu orang tua ketahui, untuk penerimaan calon peserta didik baru jenjang kelas 1 SD atau sekolah dasar memprioritaskan anak berusia 7 tahun.
Sedangkan untuk persyaratan usia paling rendah atau minimal anak sebagaimana dimaksud usia 6 tahun dapat dikecualikan.
BACA JUGA:6 Rekomendasi Tempat Instagramable di Bangka Belitung, Bikin Feed Makin Kece!
Yakni, menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dengan memiliki ketentuan sebagai berikut.
- Kecerdasan dan/atau bakat istimewa anak
- Kesiapan psikis anak
Tak cukup itu saja. Anak calon peserta didik mempunyai kecerdasan dan kesiapan psikis harus menyertakan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional sebagai bukti.
Selain itu, calon peserta didik bisa juga menggunakan rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru sekolah masing-masing.