Keputusan yang diambil pada saat RUPS didasarkan pada kepentingan Perseroan. Tanpa mengurangi kekuasaan dan wewenang yang dimiliki oleh RUPS, RUPS atau Pemegang Saham tidak dapat melakukan intervensi.
Baik itu terhadap pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang Dewan Komisaris dan Direksi untuk menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan.
Dan, sebagai menjadi catatan, dari tiga perusahaan ini, PT Timah justru membukukan penurunan kinerja dengan pendapatan dan laba bersih.
Pada RUPS tahun 2022 lalu, TINS memutuskan pembagian dividen 35 persen dari laba bersih 2021 atau senilai Rp455,97 miliar. Nilai itu setara dengan Rp61,22 per saham.(pas/red)