Melalui penetapan harga rumah subsidi yang baru, pemerintah berharap dapat mendorong pengembang perumahan untuk membangun lebih banyak unit rumah subsidi. Dengan demikian, ketersediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah akan meningkat.
Mengurangi backlog kepemilikan rumah
Backlog kepemilikan rumah merujuk pada jumlah penduduk yang belum memiliki rumah sendiri. Dengan menaikkan harga rumah subsidi, pemerintah berupaya untuk mengurangi backlog tersebut dengan meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah subsidi.
Meningkatkan akses pembiayaan bagi MBR
Dengan memperbarui harga rumah subsidi, pemerintah berharap dapat meningkatkan akses MBR terhadap pembiayaan perumahan, terutama melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
BACA JUGA:10 Rekomendasi Aplikasi Jual Beli Rumah Aman dan Terpercaya untuk Wujudkan Impianmu
Menjaga keterjangkauan rumah yang layak huni
Penyesuaian harga rumah subsidi juga dilakukan untuk menjaga agar harga rumah tetap terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Hal ini penting agar rumah-rumah yang dibangun tetap memenuhi standar rumah layak huni.
Menjaga keberlanjutan program pembiayaan perumahan: Dengan mengatur batasan harga jual rumah subsidi, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi program pembiayaan perumahan untuk memastikan keberlanjutannya.
Kemudian, hal ini juga termasuk pengawasan terhadap kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang perumahan agar tetap memenuhi standar rumah yang layak huni.
Dengan demikian, tujuan utama dari diterbitkannya aturan ini adalah untuk meningkatkan ketersediaan rumah, mengurangi backlog kepemilikan rumah, memperluas akses pembiayaan, menjaga keterjangkauan rumah, dan menjaga keberlanjutan program pembiayaan perumahan.
BACA JUGA:Tips Hemat Renovasi Rumah Rp 50 Jutaan, Supaya Uang Tabungan Tidak Terkuras Habis
Kepmen PUPR ini merupakan kelanjutan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai.
"Kenaikan harga jual rumah umum tapak telah mempertimbangkan adanya kenaikan harga bahan bangunan dan lahan, serta keterjangkauan masyarakat berpenghasilan rendah," pungkas Herry Trisaputra Zuna. (*)