"Kami berharap pemangku kepentingan terdekat dengan masyarakat turut melakukan pengawasan ini," harap Nikho.
BACA JUGA:Ingin Renovasi Rumah, Berikut Bank yang Tawarkan Pinjaman KTA Bunga Rendah
BACA JUGA:Honda Scoopy Stylo 160, Skutik Terbaru Hadir Dengan Fitur Menarik dan Desain Klasik
Dengan penambahan pasokan LPG fakultatif ini, diharapkan juga tidak ada oknum-oknum yang menyalahgunakan situasi dengan melakukan penimbunan.
LPG 3 Kg adalah LPG subsidi yang ditujukan untuk rumah tangga pra sejahtera, serta kegiatan usaha kecil dan mikro.
Sedangkan untuk masyarakat golongan mampu, disarankan menggunakan LPG non-subsidi seperti Bright Gas 5,5 Kg dan 12 Kg.
"Jika ada indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135," tandas Nikho. (*)