TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Gangguan server pusat ikut berimbas pada layanan pembuatan dan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Satpas Polres Belitung.
Sudah sejak beberapa hari ini layanan terhenti. Masyarakat tidak bisa mendapat pelayanan pembuatan SIM di Satpas Polres Belitung karena gangguan server tersebut.
"Bukan hanya di Belitung, tapi terjadi di seluruh indonesia karena ada gangguan server dari Korlantas Polri," kata Kasatlantas Polres Belitung Iptu Riris Tawan April Sianturi seizin Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto kepada Belitong Ekspres, Senin (7/8/2023).
Menurut Kasatlantas Polres Belitung, gangguan jaringan server SIM dari Korlantas Polri sudah terjadi sejak Senin pekan kemarin hingga sampai saat ini.
BACA JUGA:DPRD Belitung Siap Godok 3 Nama Calon Penjabat Bupati
Ditanya kapan layanan pembuatan SIM akan kembali normal, Iptu Riris Tawan April Sianturi belum bisa memberikan kepastian. "Belum ada info, kami juga masih menunggu," katanya.
Oleh karena itu, Kasatlantas Polres Belitung memohon maaf kepada seluruh masyarakat karena untuk sementara waktu belum bisa melayani pembuatan SIM.
"Kami berharap masyarakat bersabar. Bila SIM masyarakat sudah mati/habis masa berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2023 tetap dapat diperpanjang pada saat server sudah bisa beroperasi. Terimakasih," ujarnya.
Sementara itu terkait pembuatan SIM, Iptu Sianturi menambahkan, pihaknya sudah mendapat instruksi dari Polda Babel agar arena berbentuk angka 8 diganti berbentuk huruf S.
BACA JUGA:Penyanyi Religi Opick akan Gelar Konser Amal di Belitung, Ini Jadwalnya
"Sudah ada TR dari korlantas untuk penerapan ujian SIM angka 8 diganti dengan huruf S. Soal penerapannya kita siap laksanakan secepat mungkin," tukasnya.
Iptu Sianturi menyatakan sangat mendukung pergantian angka 8 menjadi S karena dinilai turut memudahkan masyarakat dalam mengurus pembuatan SIM.
"Kami saat ini sedang persiapan. Kita upayakan secepatnya bisa diterapkan, karena ini juga sebagai upaya mendukung masyarakat tertib berlalu lintas," tandasnya.