BELITONGEKSPRRES.CO.ID, JAKARTA - Memastikan independensi pelaksanaan Pemilu 2024, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Beliadi, mengunjungi Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) RI pada Jumat (18/8/2023).
Beliadi menjelaskan bahwa penyelenggaraan Pemilu melibatkan tiga lembaga penting, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan DKPP RI. Ketiga komponen ini memiliki peran dan fungsi yang sangat vital dalam menjalankan Pemilu yang bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
DKPP, sebagai lembaga yang bertanggung jawab menangani pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, memiliki tanggung jawab berat dalam menindaklanjuti setiap pengaduan terkait pelanggaran yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu oleh KPU dan Bawaslu.
"Ada rumor yang mengindikasikan bahwa beberapa anggota KPU dan Bawaslu memiliki afiliasi dengan partai politik tertentu, sehingga netralitas penyelenggara Pemilu di daerah menjadi diragukan," ujar Beliadi didampingi oleh Anggota Komisi I Efredi Effendy.
BACA JUGA:Beliadi Soroti PAD Babel Turun Rp30 Miliar, Bakuda Diminta Lebih Kreatif
Beliadi menyoroti kekhawatiran bahwa hal ini dapat berdampak negatif pada indeks demokrasi dan minat masyarakat dalam proses demokrasi, terutama di kalangan pemuda yang semakin tertarik pada dinamika politik, khususnya di Babel.
"Melalui kunjungan ini, kami ingin membuktikan kepada generasi muda bahwa rumor tersebut tidak benar. Jika kita menemukan ketidaknetralan, kami meminta DKPP untuk bertindak, dan kami mendorong mereka untuk menggunakan hak pilih mereka pada saat Pemilu," kata Beliadi.
Sementara itu, dalam menanggapi masalah ini, Anggota DKPP RI, Muhammad Tio Aliansyah, yang didampingi oleh Sekretaris DKPP, David Yama, serta stafnya, menjelaskan berdasarkan data pengaduan yang diterima dari masyarakat Babel, sudah ada satu pengaduan yang telah diputuskan.
Yaitu mengenai sanksi terhadap Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan (Basel) terkait seleksi badan Ad Hoc. Mereka berharap bahwa ini akan menjadi pengaduan yang pertama dan terakhir terkait masalah ini.
BACA JUGA:Perjuangkan Pupuk Subsidi Petani Lada Bangka Belitung, Beliadi Datangi Ditjen PSP Pertanian Kementan
Terkait pengaduan Pemilu di seluruh Indonesia sejak September 2022 hingga saat ini, terdapat 308 pengaduan dengan 111 di antaranya yang telah menjadi perkara.
Sebagian besar pengaduan terkait seleksi Ad Hoc, terutama yang berkaitan dengan KPU. Proses pengaduan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Muhammad Tio Aliansyah menambahkan bahwa DKPP sangat terbuka, semua sidang dilakukan secara terbuka dan disiarkan melalui media sosial, kecuali jika berkaitan dengan unsur asusila.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui empat cara: datang langsung, melalui email, kirim pos, atau melalui website DKPP.
DKPP juga memiliki tiga jenis sanksi yang dapat diberikan kepada penyelenggara pemilu. Yakni teguran tertulis (peringatan, peringatan keras, dan peringatan keras terakhir), pemberhentian sementara (30 hari pembuktian), dan pemberhentian tetap (sebagai ketua, sebagai ketua divisi, sebagai anggota).