BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penting untuk memahami bagaimana cara cek BI Checking atau SLIK OJK saat Anda ingin mengajukan pinjaman atau kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Pada tahun 2018, layanan informasi kredit debitur tidak lagi dikelola oleh Bank Indonesia (BI), melainkan dialihkan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Peralihan layanan ke SLIK OJK ini terjadi seiring dengan perubahan peran dan wewenang pengawasan transaksi keuangan di Indonesia.
Saat ini, Anda dapat melakukan cek BI Checking melalui layanan Informasi Debitur (IDeb) SLIK OJK di situs web idebku.ojk.go.id.
BACA JUGA:Tenis Meja Belitung Sumbang 5 Medali di Porprov Babel 2023, Bangka Tengah Masih Memimpin
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu Anda lakukan untuk melakukan cek BI Checking secara online, seperti yang dijelaskan oleh OJK:
Persiapkan dokumen-dokumen penting seperti KTP asli untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor asli untuk Warga Negara Asing (WNA). Jika debitur telah meninggal dunia dan diserahkan kepada ahli waris, sertakan Surat Keterangan Kematian dan Surat Keterangan Ahli Waris.
Jika Anda adalah debitur badan usaha, siapkan identitas asli dari pengurus (termasuk KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA), NPWP badan usaha, Akta pendirian badan usaha, dan dokumen anggaran dasar terakhir yang mencantumkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Kunjungi situs web https://idebku.ojk.go.id/ dan klik menu "Pendaftaran" pada halaman utama iDebKu OJK. Isi data diri, jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas, dan nomor identitas untuk memeriksa ketersediaan layanan. Klik "Selanjutnya" setelahnya.
BACA JUGA:Penting Sebelum Ajukan Pinjaman, Pahami Dulu Apa Itu BI Checking Berikut Skor
Selanjutnya, lengkapi data diri Anda untuk registrasi IDeb SLIK OJK, sesuai dengan yang diminta dalam formulir. Unggah semua dokumen yang telah disebutkan sesuai dengan jenis debitur Anda.
Anda juga akan diminta mengunggah foto diri dengan memegang KTP. Setelah pendaftaran berhasil dilakukan, Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.
OJK akan memproses permohonan IDeb dan mengirimkan hasil cek BI Checking atau SLIK OJK melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran dilakukan.
Skor BI Checking yang Masuk Daftar Hitam
Skor BI Checking adalah evaluasi rekam jejak pembayaran kredit debitur yang mencerminkan performa finansial mereka. Terdapat beberapa tingkatan dalam Skor BI Checking: