1. Kredit Lancar: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki rekam jejak yang sangat baik. Mereka secara rutin membayar cicilan kredit serta bunganya tiap bulan, tanpa penundaan.
BACA JUGA:Tercatat di SLIK OJK, Nunggak Paylater Bisa Bikin Sulit Cari Kerja
2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 1-90 hari.
3. Kredit Tidak Lancar: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 91-120 hari.
4. Kredit Diragukan: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki catatan penundaan pembayaran cicilan kredit dalam jangka waktu 121-180 hari.
5. Kredit Macet: Skor BI Checking ini diberikan kepada debitur yang memiliki performa sangat buruk. Mereka telah menunda pembayaran cicilan kredit selama lebih dari 180 hari.
Skor ini menjadi faktor utama yang dipertimbangkan oleh bank dan lembaga keuangan lain ketika mereka memutuskan untuk memberikan pinjaman kepada calon debitur.
BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya
Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan terdaftar dalam daftar hitam atau Blacklist BI Checking. Ini berarti mereka akan menghadapi kesulitan saat mengajukan kredit.
Dalam kasus Blacklist BI Checking, bank cenderung enggan mengambil risiko dengan memberikan pinjaman kepada debitur yang memiliki rekam jejak pembayaran kredit yang buruk, yang juga dikenal sebagai non-performing loan (NPL).
Demikianlah cara dan langkah-langkah untuk memeriksa BI Checking atau SLIK OJK secara online melalui situs web https://idebku.ojk.go.id/. Semoga informasi ini bermanfaat!