BELITONGEKSPRES.CO.ID - Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Beliadi, akan menjenguk Martoni dan 10 orang lainnya yang saat ini ditahan di Polda Babel.
11 orang warga termasuk Martoni ditetakan sebagai tersangka dan dibawa ke Pulau Bangka untuk dilakukanan penahanan di Polda Babel, Jumat (25/8/2023).
Penetapan tersangka Martoni Cs karena diduga melakukan perusakan serta pembakaran aset milik PT Foresta Lestari Dwikarya di Kecamatan Membalong, Belitung.
Menurut Beliadi, berdasarkan informasi yang didapatnya, pada Rabu, (16/8/2023) sekelompok massa diduga melakukan perusakan dan membakar aset perusahaan milik PT Foresta.
Tak hanya itu, kelompok massa dari Kecamatan Membalong juga melakukan aksi penebangan pohon sawit yang diduga berada di luar HGU Perusahaan.
BACA JUGA:Kurang Inovasi, Beliadi Sentil Pemprov Babel Selalu Pakai Strategi Lama untuk Genjot PAD
Amuk massa ini kata Beliadi, merupakan buntut polemik berkepanjangan antara warga dengan PT Foresta. Berawal tuntutan masyarakat dari 7 desa yang menuntut 20 persen lahan plasma dari HGU perusahaan.
Namun perusahaan tidak bersedia memenuhi tuntutan warga tersebut. Padahal ketentuan ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Babel Nomor 19 Tahun 2017.
Selain itu, diatur Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) RI Nomor 26 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan bidang pertanian dan pedoman perizinan usaha perkebunan.
Kemudian juga diatur dalan Permentan RI nomor 18 tahun 2021 tentang fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar.
Kata Beliadi, sudah beberapa kali masyarakat mengajukan permohonan kepada perusahaan dan menggelar unjuk rasa, namun sampai saat ini belum ada tindaklanjutnya.
"Jadi perusahaan (PT Foresta) ini diduga bukan cuma Perda dan Perpres, tapi permen juga dilanggar," kata Beliadi kepada Belitong Ekspres, Sabtu (26/8/2023) akhir pekan lalu.
Sepengatahuan Beliadi, PT Foresta telah beroperasi sejak tahun 2004 dengan lahan HGU seluas 12.232,43 hektare dan diperpanjang perizinanannya hingga tahun 2078.
Seperti diberitakan media sebelumnya, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Belitung menemukan beberapa lokasi kebun sawit milik PT Foresta berada di luar HGU.