"Hal tersebut berdasarkan uji petik yang dilakukan BPN bersama dengan masyarakat, serta Bupati Belitung Sahani Saleh dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Destika Efenly pada Minggu (30/7/2023) lalu," ungkap Beliadi.
Tak hanya itu, perusahaan juga diduga melanggar ketentuan Perda Provinsi Babel Nomor 19 Tahun 2017 tentang Penataan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit.
Yaitu, berkaitan dengan jarak tanam pokok sawit dari Jalan Kabupaten, Jalan Provinsi dan Jalan Nasional. Serta jarak tanam pokok sawit dari Sungai dan anak sungai.
"Pembiaran berkepanjangan oleh pemerintah terhadap pelanggaran inilah yang juga menjadi pemicu kemarahan masyarakat. Meskipun aksi perusakan tersebut tidak dibenarkan," sebut Politisi Gerindra itu.
Lebih lanjut Beliadi mengungkapkan, DPRD Babel sudah membentuk pansus untuk mengusut pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan perusahaan (sawit) dan kewajiban-kewajiban perusahaan terhadap masyarakat yang tidak dipenuhi termasuk Plasma.
"Saya selaku wakil rakyat menyesalkan kejadian ini, sekarang kami sudah membentuk pansus Perkebunan Kelapa Sawit terkait stabilitas harga dan izin perkebunan," katanya.
Beliadi menambahkan, melalui pansus ini perusahaan yang nakal dan tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda dan Perundang-undangan yang berlaku akan direkomendasikan izinnya untuk dicabut.
"Perkebunan yang nanti kami temukan melakukan pelanggaran, akan kami rekomendasikan izinnya untuk dicabut," tegas Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Belitung Timur itu.
Oleh karena itu, ia berharap Polda Babel bisa mengusut tuntas kepala daerah yang memberikan perpanjangan izin HGU. Sebab, perusahaan perkebunan tidak memenuhi kewajiban hukum sebagai syarat sebuah perizinan.
Bahkan, Beliadi menduga ada kong kalikong (permainan) perusahaan perkebunan dengan pemerintah daerah yang melakukan pembiaran terhadap proses perizinannya.
"Saya berharap Polda dapat mengusut tuntas kepala daerah yang berikan perpanjangan izin padahal kebun sawit tidak memenuhi kewajiban hukum. Jangan-jangan ada kongkalikong perusahaan dengan Pemda," tegasnya.
BACA JUGA:Beliadi Turun Langsung Cari Solusi Masalah Lahan Masyarakat Simpang Tiga Masuk HL
Ia juga meminta polisi untuk menyelidiki hal tersebut. Sebab ada indikasi suap-menyuap dalam proses penerbitan izin. Perizinan didapatkan perusahaan tanpa melakukan pemenuhan kewajiban (plasma).
"Saya akan mengunjungi Martoni dan kawan-kawan di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung pada hari Senin, (28/8/2023)," tandas Beliadi.