BELITONGEKSPRES.CO.ID - Tahukah Kamu 8 golongan ini tidak akan bisa menerima bantuan sosial dana gratis yang disalurkan melalui Bank Mandiri, BRI, BSI dan BNI.
Sebagaimana kita ketahui pemerintah terus menyalurkan bantua sosial dana atau uang gratis melalui program kesejahteraan sosial kepada warga kurang mampu.
Diantaranya uang gratis diberikan seperti pada Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga bantuan sosial (bantuan) Kemiskinan Ekstrem.
Pencairan uang untuk masyarakat penerima manfaat melalui Bank BRI, Mandiri, BSI dan BNI nilainya bervariasi. Setiap pencarian besaran mulai dari Rp150 ribu - Rp900 ribu.
BACA JUGA:Simak! Cara Dapat Saldo Dana Gratis Rp500 Ribu Modal Isi Survei Google
BACA JUGA:Bangun Kebun Plasma Sawit Masyarakat Bangka Belitung, Beliadi Minta Dukungan BKPM
Kementerian Sosial (Kemensos) saat ini telah mengeluarkan aturan baru untuk prosedur pencairan dana bantuan uang gratis khusus PKH dan BPNT.
Berdasarkan aturan penyaluran melalui Bank BRI, Mandiri, BSI dan BNI, proses pencairan dilakukan setiap 2 bulan sekali dengan besaran nominal yang telah diatur.
Untuk besaran nominal bantuan sosial BPNT biasanya senilai Rp200 ribu setiap bulannya. Sedangkan bantuan sosial PKH nominalnya disesuaikan peraturan yang sudah dibuat.
Seperti yang kita ketahui, pemerintah telah menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga tahap ketiga kepada penerima manfaat hingga bulan Agustus 2023.
BACA JUGA:Anda Wajib Tahu, 5 Jenis Usaha yang Tidak Bisa Mendapat Pinjaman KUR BRI Berikut Alasannya
BACA JUGA:Tinggal Pilih, Inilah Dia 23 Jenis Pinjaman BRI, Salah Satunya Benar-benar Merakyat
Penyaluran terakhir dilakukan pada akhir Agustus 2023 melalui Bank BRI, Mandiri, BNI, dan BSI. Sementara itu, penyaluran melalui Kantor Pos masih dalam proses.
Namun, penting untuk dicatat bahwa ada beberapa kelompok masyarakat yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan uang tunai ini, yang dapat Anda ketahui di bawah ini.
Dilansir dari saluran YouTube Diary Bansos, berikut adalah daftar 8 kelompok yang tidak memenuhi syarat untuk menerima bantuan uang atau dana tunai resmi dari pemerintah:
- Masyarakat yang sudah mampu
- Berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri
- Keluarga PNS, TNI, dan Polri
- Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
- Pendamping Sosial
- Memiliki penghasilan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- Perangkat Desa
- Tenaga Kerja dengan penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)