BACA JUGA:SCM, Sistem Dukungan Mitra Sisuka Modal 100 Ribuan, Penghasilan Hingga Jutaan Rupiah Per Bulan
BACA JUGA:Daftar Aplikasi Game Penghasil Saldo OVO Gratis Terbaik 2023, Langsung Cair ke Dompet Digital
Jika tidak termasuk dalam salah satu dari 8 kelompok tersebut, Anda dapat melakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.
Cara Daftar DTKS Online:
- Unduh Aplikasi "Cek Bansos Kemensos" dari Play Store terlebih dahulu.
- Buka Aplikasi "Cek Bansos Kemensos," kemudian klik opsi "Buat Akun Baru" untuk memulai proses registrasi.
- Masukkan data diri sesuai yang diminta, seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nama lengkap sesuai KK serta KTP.
- Setelah selesai, unggah foto KTP dan swafoto Anda yang sedang memegang KTP.
- Anda harus pastikan data telah diisi dengan benar, lalu klik tombol "Buat Akun Baru."
- Kemudian periksa email Anda untuk menerima pesan verifikasi dan aktivasi dari Kemensos."
- Setelah registrasi berhasil, akses kembali menu layanan di Aplikasi Cek Bansos Kemensos, lalu klik "Daftar Usulan."
- Masukkan kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera di kolom.
- Lanjutkan dengan memilih jenis bantuan sosial yang ingin Anda ajukan.
- Kemensos akan melakukan proses verifikasi dan validasi data pendaftaran yang Anda ajukan.
BACA JUGA:Cara Daftar Seleksi CPNS 2023 di Situs SSCASN, Syarat Swafoto Penting
BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening
Setelah Anda mendaftar, Anda dapat terus memeriksa apakah nama Anda sudah masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Berikut adalah langkah-langkah untuk memeriksa apakah nama Anda sudah termasuk dalam daftar penerima bantuan sosial BPNT Agustus 2023:
Cara Cek Penerima Bansos BPNT Agustus 2023:
- Buka situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih wilayah penerima manfaat mulai dari Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Silakan masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketik kode CAPTCHA yang tertera dalam kotak.
- Klik tombol 'Cari Data.'
Demikianlah penjelasan tentang bantuan uang atau dana gratis yang diberikan oleh pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Sosial. Semoga bermanfaat!