BELITONGEKSPRES.CO.ID - PT PLN (Persero) resmi mengumumkan tarif baru listrik periode Oktober-Desember 2023 untuk 13 golongan.
Tarif baru listrik untuk 13 golongan tersebut tertuang dalam keputusan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan, penetapan tarif listrik baru kuartal IV 2023 tidak mengalami kenaikan, tetap sama seperti sebelumnya.
Penetapan tarif listrik baru PLN tidak naik adalah bentuk komitmen pemerintah agar daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis serta industri tetap terjaga.
BACA JUGA:Mulai Diterapkan PLN, Ini Kelebihan Smart Meter AMI Dibandingkan kWh
"Seharusnya untuk periode kuartal IV 2023, tarif listrik mengalami penyesuaian berdasarkan perhitungan parameter ekonomi makro," kata Jisman seperti dilansir dari disway.id, Selasa (19/9/2023).
Jisman menjelaskan, ada 4 paremeter yang mempengaruhi penyesuaian tarif listrik PLN. Antara lain kurs sebesar Rp14.927.54 per 1 USD, ICP 71.51 USD per barel, inflasi 0.15 persen dan Harga Batubara Acuan (HBA) sebesar 70 USD per ton.
"Kemudian tarif litrik sendiri dibagi menjadi 7 golongan, di antaranya pelayanan sosial, rumah tangga, bisnis, industry, kantor pemerintah dan PJU, traksi serta curah," tandasnya.
Berikut adalah tarif listrik baru PLN untuk 13 golongan yang berlaku pada periode Oktober-Desember 2023:
BACA JUGA:5 Ide Usaha Dengan Modal 100 Ribu, Nomor 5 Bisa Sambil Liburan
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI Rp 15 Juta, Angsuran 3 Tahun Cuma Rp400 Ribuan Per Bulan
- Untuk Golongan R-1/TR (tegangan rendah), Daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.
- Untuk Golongan R-1/TR, Daya 1.300 VA: Rp 1.444.70 per kWh.
- Untuk Golongan R-1/TR, Daya 2.200 VA: Rp 1.444.70 per kWh.
- Untuk Golongan R-2/TR, Daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699.53 per kWh.
- Untuk Golongan R-3/TR, Daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699.53 per kWh.
- Untuk Golongan B-2/TR, Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444.70 per kWh.
- Untuk Golongan B-3/TM (Tegangan Menengah), Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114.74 per kWh.
- Untuk Golongan I-3/TM, Daya di atas 200 kVA: Rp 1.114.74 per kWh.
- Untuk Golongan I-4/TT (Tegangan Tinggi) Daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996.74 per kWh.
- Untuk Golongan P-1/TR, Daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699.53 per kWh.
- Untuk Golongan P-2/TM, Daya di atas 200 kVA: Rp 1.522.88 per kWh.
- Untuk Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699.53 per kWh.
- Untuk Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644.52 per kWh.
Artikel ini telah tayang di disway.id dengan judul: Tarif Listrik Baru Untuk 13 Golongan Diumumkan PLN