Syarat dan Cara Mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan, Bunga Rendah DP Jauh Lebih Ringan

Kamis 28-09-2023,01:48 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Selain Dana Siaga, BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menawarkan kemudahan bagi pekerja untuk empat jenis program pinjaman dengan suku bunga lebih rendah dan kompetitif. 

Keempat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut dalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) Pinjaman Renovasi Rumah (PRP) dan Kredit Konstruksi (KK).

Penawaran pinjaman ini merupakan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) BPJS Ketenagakerjaan di program Jaminan Hari Tua (JHT), yang diatur dalam Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021.

Nah, kali ini Belitong Ekspres akan membahas khusus cara mengajukan KPR BPJS Ketenagakerjaan 2023 untuk membantu para pekerja ataupun buruh dengan harga terjangkau.

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Mudah, Ini Syarat dan Cara Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan, Salah Satunya Buat KPR Rp500 Juta

Program ini guna mendukung pembiayaan rumah tapak atau rumah susun, baik yang bersubsidi maupun tidak, dengan batas maksimal pinjaman Rp500 juta tenor 30 tahun.

Selain itu, tujuannya agar para peserta BPJAMSOSTEK mampu memiliki rumah tapak ataupun rumah susun yang sehat layak dan terjangkau bagi pekerja.

Persyaratan Pengajuan KPR

Untuk uang muka (DP) yang diperlukan KPR BPJS Ketenagakerjaan jauh lebih ringan dibandingkan KPR konvensional. DP KPR melalui BPJAMSOSTEK sekitar 1 hingga 5 persen.

Selain uang muka lebih ringan, keunggulannya lainnya adalah fasilitas pembiayaan perumahan pekerja BPJAMSOSTEK dengan bunga pinjaman lebih rendah maksimal 5 % dan proses mudah.

BACA JUGA:Jualan Tanpa Stok, Jadi Mitra Sisuka Tetap Untung Kurangi Resiko Kerugian

BACA JUGA:3 Tips Memulai Bisnis Online, Pelaku UMKM Simak Baik-baik

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh peserta BPJAMSOSTEK untuk mengajukan KPR yang dirangkum dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan: 

  1. Peserta BPJAMSOSTEK harus memiliki masa keanggotaan minimal selama 1 tahun.
  2. Perusahaan tempat peserta bekerja harus memiliki administrasi yang tertib mengenai kepesertaan dan iuran BPJAMSOSTEK.
  3. Peserta belum mempunyai rumah sendiri, dan harus dapat membuktikannya dengan surat bermaterai.
  4. Peserta harus terdaftar minimal dalam 3 program, yaitu JHT (Jaminan Hari Tua), JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), dan JKM (Jaminan Kematian), serta aktif dalam pembayaran iuran ke program-program tersebut.
  5. Peserta tidak boleh bekerja di perusahaan yang terdaftar sebagian (PDS) dalam hal upah, tenaga kerja, dan program BPJAMSOSTEK.
  6. Peserta harus mendapatkan persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan, yang harus dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
  7. Jika suami atau istri peserta juga merupakan peserta BPJAMSOSTEK, hanya satu dari mereka yang diperbolehkan mengajukan KPR.
  8. Peserta harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku pada bank penyalur KPR serta aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang mengatur sektor perbankan.

BACA JUGA:Harga Terbaru KPR 2023-2024, Gaji 4 Juta Sudah Bisa Miliki Rumah Subsidi Rp 162 Juta

Kategori :