Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini

Rabu 04-10-2023,10:10 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Muchlis Ilham

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Anda sangat beruntung memilih untuk klik link laman berita ini. Sebab, kami akan memberikan informasi yang pastinya membuat anda berfikir dua kali untuk menolaknya.

Belitong Ekspres akan berbagi informasi cukup menarik dan layak dibagikan kepada anda yang membaca artikel ini. Mungkin anda pernah mendengar Jamsostek atau dikenal sebagai BPJS Ketenagakerjaan.

Lembaga ini hadir sebagai bentuk perlindungan kepada pekerja dalam ikatan seperti di perusahaan maupun pegawai pemerintahan.

Anda mungkin belum banyak yang mengetahui bahwa BPJS Ketenagakerjaan juga hadir untuk melindungi pekerja di luar ikatan atau disebut dengan Bukan Penerima Upah (BPU). 

BACA JUGA:Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp 25 Juta Angsuran 130 Ribuan Per Bulan, Ini Cara dan Syarat Pengajuan

BACA JUGA:Gak Perlu Keluar Duit, Inilah 7 Alat Kesehatan yang Ditanggung Oleh BPJS

Siapa yang masuk kategori BPU? wirausaha, freelancer, pekerja paruh waktu, partikelir, content kreator lepas, dan beragam profesi lainnya yang tidak terikat waktu dan jam kantor. 

Mereka-mereka yang berprofesi tanpa menerima upah inilah yang kemudian dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Perlindungan yang paripurna meskipun tanpa ikatan kerja. 

Kapan premi dibayarkan? Premi dibayarkan sebelum anda berusia 56 tahun. Sesudahnya, anda akan dibayarkan secara paripurna jika mendaftar sebagai penerima manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). 

Kok bisa membayar iuran lebih kecil dibandingkan saat menerima JHT? ya tentu saja bisa karena besaran iuran yang anda bayarkan setiap bulan akan diakumulasikan berikut dengan hasil pengembangannya.

BACA JUGA:Mengenai 21 Jenis Penyakit dan Layanan yang Tidak Ditanggung dan 6 Manfaat BPJS Kesehatan

BACA JUGA:Mau Renovasi Rumah? Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Rp200 Juta Tanpa Dipatok Gaji

Apakah bisa diambil sebelum berusia 56 tahun? Bisa saja jika ada salah satu alasan yang memang masuk skema BP Jamsostek JHT BPU.

1. Alasan berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

2. Terkena pemutusan hubungan kerja dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun.

Kategori :