Belum Berusia 56 Tahun, Sebaiknya Daftar BPJS Ketenagakerjaan BPU dengan Sejumlah Alasan Ini

Rabu 04-10-2023,10:10 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Muchlis Ilham

7. Peserta mendapatkan kartu digital melalui email atau dapat diambil di kantor Cabang terdekat.

Pendaftaran Offline (datang ke kantor Cabang):

1. Pertama-tama isi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap

2. Ambil nomor antrian dulu untuk layanan pendaftaran

3. Tunggu hingga nomor antrian anda dipanggil petugas

4. Dapatkan jumlah iuran yang harus anda bayarkan

5. Menerima tanda terima dokumen pendaftaran

6. Melakukan pembayaran iuran

7. Setelah pembayaran iuran berhasil, anda akan menerima sertifikat kepesertaan dan Kartu peserta

8. Beri nilai kepuasan melalui e-survei.

BACA JUGA:Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, Ini Aturan Baru Rujukan Pasien Berobat ke Rumah Sakit

BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening

Mendaftar sebagai peserta JHT BPU sangatlah mudah dan tidak membuat ribet. Syarat yang harus anda siapkan hanya berupa NIK dan KTP serta alamat email. Itu saja.

Untuk pembayaran iuran bulanan sebagai peserta JHT BPU, anda bisa menggunakan layanan perbankan seperti bank Mandiri, BCA, BNI, BTN, CIMB NIAGA, BRI atau Kantor SPO.

Sedangkan pembayaran non perbankan bisa anda setorkan melalui Gerai Indomaret, Alfa grup dan Tokopedia.

Kartu bukti kepesertaan yang diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau bukti pembayaran iuran dianggap setara kartu peserta apabila peserta mendaftar dan membayar secara lunas.

Kategori :