BELITONGEKSPRES.CO.ID - Disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) membuat jutaan tenaga honorer alias Non ASN selamat dari skema PHK per November 2023.
Pihak DPR RI telah menyetujui pengesahan Undang-undang (UU) tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Sidang I Tahun 2023-2024, pada Selasa (3/10/2023).
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memastikan tidak ada PHK massal bagi tenaga honorer. Namun Pemerintah tetap akan menata honorer yang jumlahnya lebih dari 2,3 juta orang.
Dikatakan Anas, jika pemerintah normatif maka tenaga honorer tidak lagi bekerja per November 2023. Disahkannya UU tentang ASN maka dipastikan seluruh tenaga honorer aman dan tetap bekerja.
BACA JUGA:Ingin Diangkat Jadi ASN PPPK 2023, Honorer Wajib Penuhi Ini
BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Honorer Belum Lolos Seleksi PPPK Teknis 2022, BKN Lakukan Ini
Dikutip dari JawaPos.com, soal penataan ulang, Menteri Anas menargetkan akan selesai pada Desember 2024 atau satu tahun kedepan.
Dalam prosesnya nanti, penataan akan mengatur lebih lanjut soal status honorer sehingga akan ada perluasan skema dan mekanisme kerja untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Detailnya akan dimuat dalam Peraturan Pemerintah paling lambat 3 bulan setelah Rancangan UU disahkan UU.
Beberapa prinsip krusial yang akan diatur PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non ASN saat ini. Apalagi kontribusi tenaga non ASN di pemerintahan sangat signifikan.
BACA JUGA:Daftar 10 Orang Terkaya Terbaru di Indonesia 2023, yang Paling Kaya Bukan Lagi Bos Djarum
Di sisi lain pemerintah akan mendesain penataan agar tidak timbul beban fiskal yang signifikan pada pemerintah.
"Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda dan stakeholder lain untuk para tenaga non ASN," kata mantan Bupati Banyuwangi itu.
Menteri Anas menekankan bahwa penyelesaian terkait status honorer telah diatur dalam UU ASN yang baru. Solusi ini melibatkan jalur PPPK, dengan perbedaan antara PPPK penuh waktu dan PPPK paruh waktu.