Nantinya, kriteria untuk memasukkan ke dalam kategori PPPK paruh waktu atau penuh waktu akan diatur dengan lebih ketat dalam peraturan pemerintah (PP).
"PP PPPK paruh waktu dan PPPK penuh waktu akan mengatur pembagiannya seperti apa," kata Menteri Anas seperti dikutip dari jpnn.com.
BACA JUGA:Pawai Pembangunan Daerah Belitung 2023 Digelar Oktober, Catat Tanggalnya!
BACA JUGA:Rekomendasi 7 Aplikasi Penghasil Uang Cair ke Saldo DANA, Semua Layak Dicoba
Terkait dengan perdebatan antara pusat dan daerah mengenai anggaran gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU ASN, masalah anggaran ini seharusnya tidak lagi menjadi penghalang.
RUU ASN menunjukkan bahwa pusat dan daerah telah menemukan solusi terkait dengan masalah anggaran ini. Selain itu, pengaturan terkait dengan anggaran ini juga akan dijelaskan dalam RPP PPPK paruh waktu dan penuh waktu.
Ia menambahkan bahwa honorer yang menduduki formasi jabatan tertentu tidak hanya bisa diangkat menjadi PPPK, tetapi juga menjadi PNS.
Namun, ada ketentuan bahwa mereka yang ingin diangkat sebagai PNS harus berusia di bawah 35 tahun, sementara yang berusia di atas 35 tahun akan diangkat sebagai PPPK.
BACA JUGA:Kesempatan Buat Kamu, 5 Cara Dapatkan Uang dari LAZADA, Salah Satunya Hasilkan Saldo DANA 750 Ribu
BACA JUGA:Begini Cara Cek Barang Hilang atau Rusak Lazada yang Sudah Dibayar
Pada prinsipnya, honorer memiliki peluang untuk menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK, asalkan mereka mematuhi ketentuan perundangan yang berlaku," tandas Menteri Anas. (*)