Meski sudah menerima keputusan, layanan atau fitur TikTok Shop ternyata masih ada dan konsumen tetap dapat berbelanja.
Namun Mendag Zulhas menyampaikan bahwa TikTok tidak akan diberikan kelonggaran waktu terkait tenggat waktu. Jika masih melanggar keputusan maka akan ada sanksi tegas.