BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bagi anda pehobi burung tentu sangat mengenal burung yang satu ini. Ya, namanya Burung Nuri kepala hitam atau dikenal dengan nama ilmiahnya Lorius Lory.
Ciri khas burung yang satu ini adalah warna bulu hitam di bagian kepala, tapi secara umum burung Nuri kepala hitam memiliki paduan warna hingga 4 macam. Paduan warna ini membuatnya semakin cantik dan menjadi incaran para pehobi burung.
Burung Nuri kepala hitam sudah masuk dalam kategori dilindungi. Populasi burung ini banyak dijumpai di Indonesia bagian Timur dan Papua Nugini.
Dikutip dari antaranews.com, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku menerima translokasi satu ekor burung Nuri kepala hitam papua dari hasil sitaan di Tual, Maluku.
BACA JUGA:Rekomendasi 8 Makanan Terbaik Burung Jalak Agar Makin Gacor Berkicau, Nomor 5 Buat Camilan
Burung tersebut dibawa PAM I (Komandan Satpam) Km. Dobonsolo dan diserahkan kepada petugas Pos Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Setelah diamankan di Pos Polisi Kehutanan, satwa yang dilindungi itu dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih. Rencananya akan dilakukan karantina sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
Polhut BKSDA Maluku, Seto menghimbau agar masyarakat yang sudah terlanjur memiliki atau berniat menangkap dan memelihara satwa yang dilindungi agar menyerahkannya ke pihak berwenang.
Meski demikian, satwa yang dilindungi bukan tidak boleh dipelihara namun ada perizinan yang harus dilengkapi sebagai pemilik. Selain itu, satwa yang dipelihara harus didapat dari penangkaran resmi bukan didapat di alam liar.
BACA JUGA: Batu Granit Kepala Burung Garuda di Pantai Belitung Raih Rekor Dunia MURI
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sebelum memelihara satwa yang dilindungi. Berikut ini kami sampaikan :
1. Hewan langka yang dimanfaatkan untuk dipelihara tersebut harus didapat dari penangkaran resmi bukan didapat dari alam liar.
2. Hewan yang boleh dimanfaatkan atau dipelihara merupakan hewan generasi ketiga yang dihasilkan dari penangkaran atau cucu dari induk hewan dari penangkaran.
3. Hewan yang boleh dimanfaatkan untuk dipelihara jumlahnya di alam liar harus lebih dari 800 ekor.
Bagi yang berniat, harus mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan kepada BKPSDA setempat. Tanpa memenuhi persyaratan diatas, maka memelihara satwa yang dilindungi terancam hukuman penjara.