BACA JUGA:Menteri Nadiem Sebut Pandemi Terbesar Bukanlah Covid-19, Peneliti Beberkan Langkah Pencegahan
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)