BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang harga eceran tertinggi (HET) beras.
Surat edaran HET beras premium dan medium ini ditandatangani Penjabat (Pj) Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suganda Pandapotan Pasaribu.
Kepala Bidang (Kabid) Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Dinas Perindustrian Perdagangan (Disperindag) Babel, Fadjri Djagahitam mengatakan, langkah ini diambil untuk menekan harga beras yang terus merangkak naik
Penerbitan SE perihal penetapan harga komoditi beras ini, berdasarkan hasil rapat tentang Kesepakatan Harga Komoditi Beras Premium dan Medium pada Rabu (11/10/2023) lalu.
“Edaran itu, dibuat berdasarkan hasil rapat Kesepakatan harga komoditi beras beberapa hari yang lalu,” kata Fadjri Djagahitam kepada Babel Pos, Minggu (15/10/2023).
BACA JUGA:Selain Dioplos, Dirut Perum Bulog Temukan Modus Baru Mafia Beras
BACA JUGA:Pemkab Belitung Timur MoU dengan Bulog, Beli Beras Petani untuk Dijual ke Para Pegawai
Rapat yang berlangsung di ruang Hutan Pelawan Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Babel, dihadiri oleh jajaran Direktorat Kriminal Khusus Polda dan Disperindag Babel.
Selain itu, juga dihadiri Bulog Cabang Bangka, Bulog Cabang Pembantu Belitung dan Pelaku Usaha/Distributor beras yang berada di Pulau Bangka maupun Belitung.
Dalam rapat tersebut, ditetapkan HET beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp 14.100 per Kg, dan untuk di pulau Belitung sebesar Rp 14.400 per Kg.
Sedangkan, HET beras medium untuk pulau Bangka sebesar Rp 13.300 per Kg , dan Harga jual beras medium untuk pulau Belitung sebesar Rp 13.100 per Kg.
BACA JUGA:Jabatan Kapolda Babel Berganti, Irjen Pol Yan Sultra Dimutasi
BACA JUGA:Ternyata Begini Lho Caranya, Tips Bayar Utang Bank Tanpa Uang?
Fadjri Djagahitam menjelaskan, untuk harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung masing-masing ditambah sebesar Rp 500 per Kg.
Demikian juga dengan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung masing-masing ditambah sebesar Rp 500 per Kg.