BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Anggota DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel) H Taufik Mardin menyebarluaskan peraturan daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Penyebarluasan Perda tentang penyelenggaraan pelayanan kesehatan tersebut disampaikan kepada di Hotel Grand Tropical Village, Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Sabtu (14/10/2023).
Perda itu disampaikan narasumber Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Belitung Achmad Ridwan, Sekretaris Camat Tanjungpandan Zaindra Jaya didampingi Taufik Mardin, serta dipandu oleh Sri Purwati selaku pembawa acara.
Menurut Taufik Mardin, kesehatan adalah keadaan sehat, baik secara fisik, mental, spiritual maupun sosial yang memungkinkan setiap orang untuk hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan, upaya kesehatan adalah setiap kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkseinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan.
Lalu, upaya kesehatan perorangan yang disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan.
"Upaya kesehatan masyarakat yang disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat," kata Taufik Mardin kepada Belitong Ekspres.
Taufik menambahkan, pelayanan kesehatan yakni setiap penyelenggara Pelayanan Kesehatan wajib melaksanakan UKP dan UKM. Dalam rangka menyelenggarakan UKP, fasilitas pelayanan kesehatan rumah sakit wajib menyediakan pelayanan kesehatan bagi anak-anak dan perempuan korban kekerasan.
BACA JUGA:Taufik Mardin: Perda Pelayanan Publik Penting Diketahui Masyarkat Bangka Belitung
Lalu, Dalam rangka menyelenggarakan UKM, fasilitas pelayanan Kesehatan Rumah Sakit wajib memiliki pejabat struktural dan tenaga fungsional yang khusus menangani UKM.
"Penyelenggara pelayanan kesehatan wajib melaporkan penyelenggaraan UKM setiap enam bulan kepada dinas," jelas Politisi PDI Perjuangan itu.
Ia menambahkan, penyelenggaraan kesehatan itu diwajibkan setiap pemerintah daerah, sebab kesehatan itu merupakan pelayanan dasar. Namun, Taufik menyoroti pelayanan pengguna BPJS PBI, agar pelayanan kesehatan selalu memberikan hal yang maksimal kepada mereka.
"Kita harus sama-sama bersinergi, sehingga jangan sampai terlalu sering merujuk pasien ke luar Belitung atau Babel, karena ketika di Jakarta sering tidak ada koordinasi yang baik," sebutnya.
BACA JUGA:Reses, Taufik Mardin dan Erwandi Serap Aspirasi Masyarakat Desa Tanjung Binga