BELITONGEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang PT Akulaku Finance Indonesia (Akulaku) memberikan pinjaman paylater yang sudah diumumkan per 5 Oktober 2023.
Dalam pengumuman tersebut, pihak OJK menetapkan pembatasan kegiatan usaha (PKU) tertentu kepada Akulaku sebagai salah satu perusahaan pembiayaan pinjaman paylater.
Hal itu disampaikan Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK, Bambang W Budiawan dalam pengumuman resmi, Senin 23 Oktober 2023.
Penetapan larangan memberikan pinjaman paylater karena pihak Akulaku yang tidak melaksanakan tindakan pengawasan pada skema pembiayaan buy now pay later (BNPL).
BACA JUGA:Tanpa BPJSTKU, Ini Cara Mudah Meminjam Uang di Akulaku Langsung Cair ke Rekening
BACA JUGA:Cara Pinjam Dana di Akulaku Paylater, Limit Pinjaman Rp15 Juta Cair Hitungan Menit
Oleh karena itu, OJK telah menetapkan pembatasan kegiatan usaha tertentu karena perusahaan pembiayaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK.
Perusahaan Akulaku tidak melaksanakan tindakan pengawasan yang diminta oleh OJK terkait pembatasan penyaluran pembiayaan dengan skema BNPL tersebut.
Berdasarkan pembatasan tersebut, OJK melarang Akulaku melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL.
Atau melarang kegiatan pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan, Cara Pinjam Uang Rp 5 Juta di Aplikasi Akulaku Cair Langsung ke Saldo DANA
BACA JUGA:Panduan Cara Pinjam Uang di Akulaku 2023, Ini Syarat dan Langkah-langkahnya
Kemudian, perusahaan diminta oleh OJK untuk melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan Akulaku yang telah ditanggapi OJK.
Rencana tindak perbaikan termuat dalam Surat Otoritas Jasa Keuangan Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 05 Oktober 2023 hal Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
Untuk diketahui, Akulaku telah secara resmi memperoleh persetujuan dan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-436/NB.11/2018, yang dikeluarkan pada tanggal 18 April 2018.