OJK Tetapkan PKU Larang Akulaku Berikan Pinjaman Paylater, Ternyata Ini Alasannya

Selasa 24-10-2023,16:11 WIB
Reporter : Muchlis Ilham
Editor : Muchlis Ilham

Dalam menjalankan operasinya, Akulaku menawarkan fasilitas pembiayaan belanja online kepada pelanggan, dengan kemudahan memperoleh barang-barang kebutuhan sehari-hari.

BACA JUGA:Kejagung Ungkap Korupsi Timah Klaster BUMN dan Pemda di Babel, Begini Modusnya

BACA JUGA:Stok BBM di Bangka Belitung Jelang Nataru Cuma 3 Hari, BPJ Ambil Langkah Antisipasi Kelangkaan

Ini termasuk berbagai jenis produk seperti barang elektronik, peralatan rumah tangga, perabotan, kebutuhan pokok, pakaian, dan sebagainya.

Sementara berdasarkan pantauan di laman resminya, iklan PayLater AkuLaku masih tayang dengan menawarkan limit hingga Rp25 juta.

Menanggapi hal itu, juru bicara PT Akulaku Finance Indonesia dalam keterangan kepada sejumlah media menyatakan, bahwa perusahaan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL itu.

Pihak Akulaku berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK. Mereka mengutamakan bisnis yang dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. (*)

Kategori :