BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kasihan, karena ulah sang menantu seorang kakek tua renta terjerat kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kakek yang bernama Muhammad Akup yang sudah berusia 74 tahun harus duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Jumat (17/11/2023).
Terdakwa terseret kasus korupsi karena perusahannya dipinjam oleh sang menantu untuk menggarap proyek pengadaan pemerintah.
Dengan tertatih-tatih, kakek dibantu penasihat hukum dan petugas pengadilan untuk duduk di kursi pesakitan guna dimintai keterangan majelis hakim, jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasehat hukum (PH).
JPU Kejari Bangka Selatan, Zulkarnaen Harahap, mengatakan, dari sisi penegakan hukum, kakek Akup memang terseret kasus sang menantu, sehingga menjadi terdakwa.
BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?
BACA JUGA:Ternyata Ini Sejumlah Modus Korupsi Timah di Babel yang Didalami Kejagung
Namun, kata pria yang juga Kasi Pidsus, hukum bukan hanya dalam penegakan, tapi ada juga pelajaran yang harus dijadikan pedoman.
Hal itu agar kalangan pengusaha jangan membiasakan saling pinjam-meminjam perusahaan. Sebab saat proyek itu bermasalah, otomatis bakal menyeret pemiliknya.
Nah, inilah yang terjadi dengan Kakek Muhammad Akup selaku pemilik atau direktur CV Ilham, sebagai terdakwa korupsi.
Ia ikut terseret pusaran Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Lengkap ASUS ROG Phone 8 Terbaru yang Segera Hadir di Indonesia
BACA JUGA:5 Rekomendasi Earbuds Terbaik Tahun 2023, Dengarkan Musik dengan Kualitas Mumpuni
Dalam kasus Tipikor ini, penanganannya benar-benar paripurna. Semua pihak yang terindikasi terlibat ikut terseret ke Pengadilan Tipikor, termasuk kakek Akup.
Mereka yang terseret kasus korupsi rata-rata sudah ada yang divonis penjara. Seperti kepala dinas dan adiknya, hingga pemilik perusahaan.