Kasihan, Kakek Tua Renta Terjerat Korupsi Karena Ulah Sang Menantu, Ini Pengakuannya

Sabtu 18-11-2023,20:29 WIB
Reporter : Redaksi BE
Editor : Redaksi BE

Hanya saja, dalam upaya penegakan hukum, pelajaran dari persoalan tersebut, tidak mengabaikan pula sisi kemanusiaan.  

Terkait terdakwa Kakek Akup JPU sudah mempertimbangkan sisi kemanusiaanya. Terdakwa tidak dilakukan penahanan sel dan hanya sebatas tahanan rumah saja. 

"Sisi kemanusiaan terdakwa sudah tua dan sakit. Maka perlakuannya berbeda dengan 3 terdakwa lainnya yang mana kita lakukan penahanan sel," tandas jaksa Zulkarnain.

BACA JUGA:Hotel Dafam Belitung Tawarkan Promo Spesial Pesta Tahun Baru 'Anony Mouse Beach Party'

BACA JUGA:RSUD Muhammad Zein Beltim Siapkan Ruangan Perawatan Jiwa Bagi Caleg Gagal

Kasus Korupsi Menjerat Kakek Akup 

Terseretnya kakek Akup dalam pusaran Tipikor, bermula dari perusahaanya yang bernama CV Ilham dipinjam oleh menantunya Paisal Ansori.

Paisal sebagai pelaksana kegiatan pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satpol PP Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Sang menantu sudah terlebih dahulu divonis penjara di awal bersama dengan terdakwa Rudi Kurniawan, mantan Kasatpol PP dan adiknya Iwan Kurniawan.

Apesnya ternyata perusahaan CV Ilham yang ditunjuk langsung dalam proyek senilai Rp1.248.500.000 memiliki persoalan hukum. Di mana negara dirugikan Rp312.454.955.

BACA JUGA:2 Warga Kecamatan Manggar Dapat Bantuan Biaya Pengobatan dari PT Timah

BACA JUGA:Beliadi Sayangkan Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Tertunda

Dalam keterangan terdakwa Kakek Akup di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir, ia mengaku tidak tahu kalau perusahaan dipakai mantunya. 

Meski demikian, di hadapan majelis yang beranggota hakim Takdir dan Warsono, kakek Akup tidak mengelak jika dirinya menjabat Direktur. 

"Saya menjabat sebagai direktur sejak awal berdiri," kata kakek Akup dengan nada tegas.

Soal pengadaan proyek pakaian itu menurutnya tidak tahu. Sebab sang menantu Paisal tidak pernah mengabari. Begitu juga penggunaan perusahaanya tidak ada izin.

Kategori :

Terpopuler